TERASMALUT.COM, HALUT,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akan mengumumkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioer KPU Halut, Sefriando Bitakono dihubungi dari Ternate, Jumat, mengatakan, saat ini masih dalam pembahasan internal hingga ke KPU Malut terkait dengan tekhnis pelaksanannya serta jadwal yang ditentukan.
“Kita ke KPU Malut pada 27 Maret 2021 untuk membahas PSU. Kemungkinan pada 30 Maret 2021 sudah diumumkan jadwal pelaksanaan PSU di Halut,” katanya.
Ditanya terkait dengan jumlah DPT di TPS yang menggelar PSU, pihaknya belum mengetahui pasti sebab, harus dikonfirmasi ke Kasubag Data KPU Halut agar tidak salah dalam penyebutan maupun penulisan jumlahnya.
Sementara itu, Kasubbag Data KPU Halut Nurfitriyati Daud ketika dikonfirmasi menyataka, DPT yang sesuai dengan data yakni TPS 7 desa Rawajaya berjumlah 338 pemilih, TPS 2 desa Tetewang 188 pemlih, desa Supu TPS 1 jumlah 442 pemilih dan , TPS 2 sebanyak 483 pemilih.
TPS khusus di lingkungan PT. NHM sesuai dengan data berjumlah 632 pilih. Namun, jumlah tersebut masih diverifikasi oleh KPU dan pelaksanannya pada 29 Maret 2021.
KPU Halut menjadwalkan pelaksanaan PSU akan berlangsung di bulan Ramadan, terkait keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) MK.
Discussion about this post